Pages

Sabtu, 21 Mei 2016

Kesehatan Lingkungan Pemukiman



UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN PADA PEMUKIMAN KUMUH
MAKALAH
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah kesehatan lingkungan pemukiman yang diampu oleh Ismail, S.K.M., M.Pd.



Oleh :
Sugiarti
Tina Nur’alia
Evi Silviana
Angga Fernando
Jaenah
Semester II

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2016



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Lingkungan kumuh merupakan pemukiman yang kotor, tidak ada sarana dan prasarana yang memadai, dan pemukiman yang jauh dari kategori sehat. Penyebab utama pemukiman kumuh adalah kemiskinan. Berawal dari urbanisasi masyarakat yang mempunyai tujuan berbeda-beda seperti mencari pekerjaan yang ayak agar dapat memperbaiki ekonomi. Tetapi apa yang dibayangkan tidak sesuai dengan kenyataan. Tingginya persaingan baik secara pendidikan maupun skill mengakibatkan orang-orang yang tidak mampu dan tidak dibekali dengan keahlian secara otomatis tersingkir dari lapangan kerja yang layak seperti yang diharapkan. Sehingga hal ini dapat menimbulkan para urban tidak mempunyai pekerjaan tetap, harus bekerja serabutan. Maka penghasilan masyarakat urban ini tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan tidak bisa mempunyai tempat tinggal yang layak huni. Biasanya pemukiman ini merupakan pemukiman diatas lahan yang tidak legal karena mereka para penghuni tidak mempunyai kemampuan untuk membeli tanah milik pribadi. Masalah pemukiman kumuh ini sering terjadi didaerah perkotaan yang padat penduduk. Peran pemerintah sangat diperlukan, sehingga banyak program-program pemerintah yang dilakukan untuk mengatasi masalah pemukiman kumuh ini. 

1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa definisi pemukiman kumuh?
b.      Apa saja ciri-ciri pemukiman yang termasuk dalam lingkungan kumuh?
c.       Bagaimana upaya menangani pemukiman kumuh?

1.3  Tujuan dan Manfaat
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita tentag pemkiman kumuh.Manfaat dari dibuatnya makalah ini adalah kita lebih mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah. Bukannya tidak ditangi melainkan berhasil atau tidaknya suatu program ang dijalankan.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PEMUKIMAN KUMUH
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 4 tahun 1992, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan, misalnya pendidikan, pasar, transportasi, pelayanan kesehatan, pelayanan keuangan, dan administrasi. Sedangkan pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Tumbuhnya pemukiman kumuh merupakan akibat dari urbanisasi, migrasi yang tinggi, masyarakat berbondong-bondong datang ke kota untuk mencari nafkah.
Hidup di kota sebagai warga dengan mata pencaharian terbanyak pada sektor
informal. Pada dasarnya pertumbuhan sektor informal bersumber pada urbanisasi
penduduk dari pedesaan ke kota, atau dari kota satu ke kota lainnya. Hal ini disebabkan oleh lahan pertanian di mana mereka tinggal, sudah terbatas, bahkan kondisi desapun tidak dapat lagi menyerap angkatan kerja yang terus bertambah, sedangkan yang migrasi dari kota ke kota lain, kota tidak lagi mampu menampung,
karena lapangan kerja sangat terbatas. Akhirnya dengan adanya pemanfaatan ruang
yang tidak terencana di beberapa daerah, terjadi penurunan kualitas lingkungan bahkan kawasan pemukiman, terutama di daerah perkotaan yang padat penghuni, berdekatan dengan kawasan industri, kawasan bisnis, kawasan pesisir dan pantai yang dihuni oleh keluarga para nelayan, serta di bantaran sungai, dan bantaran rel kereta api.
Kumuh adalah kesan atau gambaran secara umum tentang sikap dan tingkah laku yang rendah dilihat dari standar hidup dan penghasilan kelas menengah. Herbert J Gans mengungkapkan bahwa, kumuh dapat diartikan sebagai tanda atau cap yang diberikan golongan atas yang sudah mapan kepada golongan bawah yang belum mapan.
Kumuh dapat ditempatkan sebagai sebab dan dapat pula ditempatkan sebagai
akibat. Kata kumuh sangat identik dengan hal yang negatif dan kotor. Pemahaman kumuh dapat ditinjau dari:
a.       Sebab Kumuh
Kumuh adalah kemunduran atau kerusakan lingkungan hidup dilihat dari:
·         Segi fisik, yaitu gangguan yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alam seperti air dan udara.
·         Segi masyarakat/sosial, yaitu gangguan yang ditimbulkan oleh manusia sendiri
seperti kepadatan lalu lintas, sampah.
b.      Kumuh adalah akibat perkembangan dari gejala-gejala antara lain:
·         Kondisi perumahan yang buruk
·         Penduduk yang terlalu padat
·         Fasilitas lingkungan yang kurang memadai
·         Tingkah laku menyimpang
·         Budaya kumuh
·         Apati dan isolasi
Pemukiman kumuh adalah lingkungan hunian atau tempat tinggal/rumah beserta lingkungannya, yang berfungsi sebagai rumah tinggal dan sebagai sarana pembinaan keluarga, tetapi tidak layak huni ditinjau dari tingkat kepadatan penduduk, sarana dan prasarananya, fasilitas pendidikan, kesehatan serta sarana dan prasarana sosial budaya masyarakat.
2.2 KATEGORI LINGKUNGAN KUMUH
Kawasan kumuh adalah kawasan di mana rumah dan kondisi hunian masyarakat di kawasan tersebut sangat buruk. Rumah maupun sarana dan prasarana yang ada tidak sesuai dengan standar yang berlaku, baik standar kebutuhan, kepadatan bangunan, persyaratan rumah sehat, kebutuhan sarana air bersih, sanitasi maupun persyaratan kelengkapan prasarana jalan, ruang terbuka, serta kelengkapan fasilitas sosial lainnya.

Ciri-ciri pemukiman kumuh, seperti yang diungkapkan oleh Suparlan (1984)
adalah:
·         Fasilitas umum yang kondisinya kurang atau tidak memadai.
·         Kondisi hunian rumah dan pemukiman serta penggunaan ruangannya mencerminkan penghuninya yang kurang mampu atau miskin.
·         Adanya tingkat frekuensi dan kepadatan volume yang tinggi dalam penggunaan ruang-ruang yang ada di pemukiman kumuh sehingga mencerminkan adanya kesemrawutan tata ruang dan ketidakberdayaan ekonomi penghuninya.
·         Pemukiman kumuh merupakan suatu satuan-satuan komuniti yang hidup secara tersendiri dengan batas-batas kebudayaan dan sosial yang jelas, yaitu terwujud sebagai sebuah komuniti tunggal, berada di tanah milik negara, dan karena itu dapat digolongkan sebagai hunian liar, satuan komuniti tunggal yang merupakan bagian dari sebuah Rukun Tetangga, atau sebuah Rukun Warga    dan sebuah satuan komuniti tunggal yang terwujud sebagai sebuah Rukun Tetangga atau Rukun Warga atau bahkan terwujud sebagai sebuah Kelurahan, dan bukan hunian liar.
·         Penghuni pemukiman kumuh secara sosial dan ekonomi tidak homogen, warganya mempunyai mata pencaharian dan tingkat kepadatan yang beranekaragam, begitu juga asal muasalnya. Dalam masyarakat pemukiman kumuh juga dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan atas kemampuan ekonomi mereka yang berbeda-beda tersebut.
·         Sebagian besar penghuni pemukiman kumuh adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau mempunyai mata pencaharian tambahan di sektor informil.
Menurut Sinulingga (2005) ciri kampung/pemukiman kumuh terdiri dari:
·         Penduduk sangat padat antara 250-400 jiwa/ha. Pendapat para ahli perkotaan menyatakan bahwa apabila kepadatan suatu kawasan telah mencapai 80 jiwa/ha maka timbul masalah akibat kepadatan ini, antara perumahan yang dibangun tidak mungkin lagi memiliki persyaratan fisiologis, psikologis dan perlindungan terhadap penyakit.
·         Jalan-jalan sempit tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat, karena sempitnya, kadang-kadang jalan ini sudah tersembunyi dibalik atap-atap rumah yang sudah bersinggungan satu sama lain.
·         Fasilitas drainase sangat tidak memadai, jalan-jalan tidak ada drainase sehingga apabila hujan dikawasan ini dengan mudah akan tergenang oleh air.
·         Fasilitas pembuangan air kotor/tinja sangat minim. Ada yang langsung membuang tinjanya ke saluran yang dekat dengan rumah, ataupun ada juga yang membuangnya ke sungai yang terdekat.
·         Fasilitas penyediaan air bersih sangat minim, memanfaatkan air sumur, dangkal, air hujan atau membeli secara kalengan.
·         Tata bangunan sangat tidak teratur dan bangunan-bangunan pada umumnya tidak permanen dan banyak yang darurat.
·         Kondisi pada kawasan kumuh sangat rawan terhadap penularan penyakit.
·         Pemilikan hak atas lahan sering tidak legal, artinya status tanahnya masih merupakan tanah negara dan para pemilik tidak memiliki status apa-apa.
Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Pemukiman, yang menyatakan bahwa:
“......untuk mendukung terwujudnya lingkungan pemukiman yang memenuhi
persyaratan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keandalan bangunan, suatu
lingkungan pemukiman yang tidak sesuai tata ruang, kepadatan bangunan sangat
tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, prasarana lingkungan tidak memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagai lingkungan pemukiman kumuh”.
2.3 UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KUMUH
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kawasan kumuh ini. Mulai dari program pengentasan kemiskinan yang dianggap sebagai penyebab utama munculnya kawasan kumuh sampai kepada program-program yang lebih khusus. Pemerintah Pusat mencoba menangani masalah kemiskinan dengan meluncurkan skema program seperti :
·         Jaringan Pengaman Sosial (JPS)
·         Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT)
·         Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDM-DKE)
·          Penciptaan Lapangan Kerja Produktif (PLKP)
·         Poverty Alleviation through Rural-Urban Linkages (Parul)
·         Program Ketahanan Pangan (PKP)
·         Program Pengentasan Kemiskinan Perkotaan (P2KP)
·         Pendekatan permukiman, telah dirancang dan dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, di perkotaan maupun perdesaan, seperti misalnya Pembangunan Pemugaran Perumahan Lingkungan Desa/Kelurahan Terpadu (P2LDT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok (P2BPK) dan lain-lain.
Semua program ini dilaksanakan secara BLM (bantuan langsung kepada masyarakat). Sebagian telah berjalan dengan baik namun sebagian yang lain belum mencapai hasil yang optimal.
Untuk menanggulangi persoalan kawasan kumuh (slum dan squatter), perlu dikembangkan upaya peningkatan kemampuan masyarakat dan membuka peluang agar mereka mampu memperbaiki kehidupannya dan menjangkau permukiman yang lebih layak. Program-program diatas merupakan suatu program yang pada dasarnya diarahkan pada upaya penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat sehingga komunitas masyarakat kumuh dapat “menggusur dirinya sendiri”. Melalui program-program ini diharapkan Pemerintah dapat dibantu dalam mengembangkan kebijakan dan program yang berkesinambungan bagi penanganan permasalahan kawasan kumuh melalui berbagai pendekatan untuk memperbaiki kehidupan dan penghidupan mereka. Melalui pendekatan-pendekatan yang dilakukan, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja bersama untuk memperbaiki kondisi fisik, sosial dan ekonomi golongan masyarakat ini.
Namun yang menjadi persoalan di sini adalah sudah tepatkah kebijakan program-program tersebut diatas? Jangan-jangan malah akan menimbulkan semakin berdatangan kaum migran sehingga semakin merebak pula persoalan kawasan-kawasan kumuh. Lalu, model penanganan yang bagaimanakah yang betul-betul efektif untuk diterapkan, agar sesuai dengan ”niat baik” pemerintah tersebut ? Ini masih memerlukan jawaban lebih lanjut secara lebih seksama. Banyak realitas menunjukkan justru bahwa upaya-upaya pembenahan yang dilakukan oleh pemerintah, dengan dalih apapun, termasuk terjadinya penggeseran dan penggusuran tempat-tempat hunian di kawasan kumuh diduga seolah-olah hanya memindahkan permasalahan yang sama dari satu tempat ke tempat yang lain, dan ujungnya semata-mata nampak hanya “menyengsarakan” masyarakat yang apabila merujuk kepada isi pasal-pasal dalam peraturan perundangan-undangan yang ada di Indonesia sebagaimana diantaranya disebutkan di atas justru merupakan kewajiban bagi pemerintah bersama-sama dengan masyarakat untuk membenahinya.
Strategi penanganan kawasan kumuh harus didasarkan pada upaya menanggulangi faktor-faktor yang menyebabkan kekumuhan, baik faktor yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Pada hakikatnya penyelesaian permasalahan lingkungan kumuh tidak dapat dilakukan oleh satu unit atau dinas, akan tetapi membutuhkan keterpaduan kegiatan dari setiap dinas yang akan berdampak terhadap perbaikan lingkungan kumuh. Strategi utama yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas lingkungan kumuh adalah Program Pengendalian lingkungan secara terpadu. Program pengendalian lingkungan secara terpadu merupakan program yang di susun bersama oleh setiap dinas yang mengarah pada penyehatan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Program yang demikian dilaksanakan dibawah koordinasi BAPPEDA dengan usulan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Program ini penting dilaksanakan mengingat upaya mengatasi faktor-faktor penyebab timbulnya kekumuhan hubungan dengan sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain.
Program pengendalian lingkungan secara terpadu pada prinsipnya dapat didesain sebagai program yang dilaksanakan secara terpisah oleh setiap dinas, akan tetapi setiap kegiatan memiliki muatan yang mengarah pada upaya penanggulangan lingkungan kumuh. Untuk itu langkah yang perlu dilakukan adalah rapat koordinasi yang mengikutsertakan setiap dinas terkait dibawah koordinasi BAPPEDA untuk merumuskan program-program yang mengarah kepada pengendalian lingkungan kumuh. Beberapa program-program sebagai upaya pengendalian lingkungan kumuh adalah sebagai berikut :
1.      Penyuluhan Kesehatan Lingkungan
Penyuluhan kesehatan lingkungan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya upaya menjaga kesehatan lingkungan dengan menerapkan pola hidup sehat sebagai upaya menciptakan masyarakat yang sehat. Kegiatan ini dapat dilakukan bersama oleh dinas lingkungan hidup dan dinas kesehatan. Kegiatan penyuluhan dapat dilakukan dengan memanfaatkan aktivitas posyandu atau pengajian atau acara-acara sosial kemasyarakatan lainnya. Melalui kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup kecil diharapkan masyarakat dapat memahami arti penting perilaku hidup yang sehat.
2.      Pembinaan masyarakat sadar Lingkungan
Kegiatan ini berbentuk kegiatan yang terpogram dan mengarah kepada terwujudnya masyarakat yang sadar lingkungan. Program yang demikian dilakukan dalam jangka panjang secara bertahap. Hasil dari kegiatan ini diharapkan masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi tentang arti penting lingkungan hidup yang baik dan mayarakat mampu secara mandiri mewujudkan lingkungan desa yang sehat dan lestari. Pelaksana program ini adalah Dinas Lingkungan Hidup.
3.      Pembangunan Infrastruktur Publik
Keterbatasan sarana dan sanitasi lingkungan di Kawasan Kumuh perlu diatasi dengan pengadaan infrastruktur sanitasi lingkungan. Infrastruktur yang dapat dibangun meliputi MCK Umum, sumur air bersih, jalan lingkungan, drainase, dan bak-bak sampah mengingat pemanfaat sarana ini adalah masyarakat, maka sebelum dilakukan pembangunan sebaiknya telah ada program sosialisasi dan penyuluhan tentang arti penting sarana sanitasi lingkungan tersebut. Selain itu sebelum pembangunan dilaksanakan sebaiknya dinas pelaksana bersama masyarakat merumuskan pengelolaan sarana tersebut, sehingga sarana yang dibangun termanfaatkan dan terpelihara dengan baik.
Dengan demikian pelaksana yang sesuai dengan program ini adalah Dinas Pekerjaan Umum.
4.      Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan pengadaan program-program pemberdayaan sesuai dengan potensi karakteristik daerah. Untuk itu program yang dikembangkan setiap lokasi dapat berbeda-beda. Secara riil program ini berbentuk pengembangan potensi yang dimiliki masyarakat. Dengan demikian program ini diarahkan untuk membangun UKM berbasis masyarakat yang kuat sehingga mampu meningkatkan taraf ekonomi.
Program ini meliputi pelatihan (teari dan praktek) serta pendampingan. Dalam kegiatan pelatihan perlu ada materi yang dikaitkan dengan upaya pengendalian lingkungan kumuh, sehingga diharapkan peningkatan ekonomi yang diperoleh masyarakat sebagian akan dimanfaatkan untuk perbaikan lingkungan kumuh. Dinas pertanian, perikanan, peternakan, industri dan perdagangan merupkan dinas yang dinilai sesuai untuk melaksanakan program ini.
5.      Peningkatan Kualitas Pendidikan Masyarakat
Upaya mengatasi rendahnya tingkat pendidikan yang menjadi faktor pendorong munculnya kawasan kumuh perlu diatasi dengan melakukan peningkatan kualitas pendidikan masyarakat. Upaya ini dapat dilakukan dengan dua bentuk, yaitu penambahan sarana pendidikan formal dan pembangunan pendidikan non formal.
Penambahan sarana pendidikan formal perlu didahului dengan pemetaan lokasi yang membutuhkan sekolah secara tepat. Hal ini disebabkan beberapa lokasi kumuh memiliki jarak yang cukup jauh dari sekolah. Pengembangan PKBM berupa paket A, Paket B dan paket C dinilai akan mampu membantu pemerintah dalam menuntaskan program wajib belajar 9 tahun di lima kecamatan lokasi studi pelaksanaan kegiatan ini menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan.

6.      Pengelolaan Kawasan Bantaran/ Sempadan (Sungai, Pantai, Danau, Kereta api)
Pengolahan kawasan bantaran / sempadan dapat dilakukan berupa penguatan peraturan tentang pemanfaatan daerah bantaran / sempadan sebagai daerah konservasi. Kegiatan ini diarahkan untuk mengatasi permasalahan rumah liar (squatter) di daerah Bantaran / Sempadan. Pola pendekatan yang disarankan adalah menggunakan model partisipatif. Kegiatan ini dapat dilaksanakan bersama antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, PT. KAI, dll.
7.      Peningkatan Kesehatan Masyarakat
Salah satu permasalahan yang terjadi dilokasi kumuh adalah menurunnya kesehatan masyarakat terutama sebagai akibat penyakit yang ditimbulkan oleh kondisi lingkungan yang buruk. Keterbatasan sarana kesehatan dan tenaga medis di beberapa kawasan kumuh perlu diatasi dengan peningkatan sarana kesehatan dan tenaga medis. Pelaksana program ini adalah Dinas Kesehatan.
Selain program-program tersebut diatas, ada suatu program yang bersifat lebih spesifik yaitu “peremajaan kota (urban renewal) biasanya dimaksudkan untuk mengubah daerah perkampungan kumuh dengan mengisi dan membangun prasarana dan sarana yang sesuai dengan peruntukan lahannya sehingga layak untuk dihuni penduduk maupun untuk menampung aktivitas lainnya dan sekaligus memperindah penampilan (wajah) kota. Prasarana dan sarana yang dimaksud bisa berupa perumahan, bangunan komersial, jaringan air bersih, drainase, persampahan, jaringan air limbah, dan prasarana lainnya. Bentuk kegiatan peremajaan kota tersebut antara lain :
1. Pembangunan Rumah Susun
Pembangunan rumah susun ini diprioritaskan pada kawasn-kawasan kumuh yang tingkat kekumuhannya sudah sangat tinggi (K4) atau kondisi lingkungan permukiman yang sudah tidak layak huni, dimana infrastruktur yang tersedia sangat terbatas, kepadatan bangunan sangat tinggi, KDB tinggi, lahan terbatas, namun status lahan umumnya merupakan lahan hak milik, dan berada di kawasan pusat kota.
Bangunan rumah susun ini dilengkapi oleh beberapa fasilitas lingkungan seperti balai pertemuan, TK, SD, lapangan parkir, listrik, air bersih, taman lingkungan, TPS, pengolahan limbah, dll. Pembangunan dan pengelolaan rumah susun ini dilakukan oleh Pihak Perumnas bekerjasama dengan Pemda. Penguasaan tanah dilakukan dengan sistem ganti rugi, sedangkan sistem penjualannya dilakukan dengan pemberian subsidi terhadap penduduk asli, dibandingkan dengan harga jual terhadap penduduk pendatang.
2. Pembangunan Rumah Susun Sewa
Pembangunan rumah susun sewa ini diprioritaskan pada kawasan-kawasan kumuh yang berada pada lahan-lahan yang ilegal (bantaran sungai, taman kota, sempadan pantai, dll) yang umumnya ditempati oleh kaum migran yang sebagian besar merupakan pekerja informal dan buruh dengan tingkat pendapatan yang rendah. Selain diperuntukan bagi kaum squatter, model rumah susun sewa ini dapat juga dilakukan untuk meremajakan kota pada kawasan kumuh dengan tingkat kekumuhan cukup kumuh sampai sangat kumuh (K2 – K4). Bangunan rumah susun sewa ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang (infrastruktur) seperti  air bersih, pengolahan sampah (TPS), pengolahan limbah, parkir, listrik, parkir, dll. Pelaksanaan pembangunan rumah susun sewa ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan instansi terkait lainnya. Pendekatan yang ditempuh terhadap masyarakat harus ditangani secara terpadu dan bersama-sama. Selama proses pembangunan berlangsung masyarakat penghuni mendapat jaminan berupa dana untuk pindah sementara, sedangkan setelah selesai penghuni dibebankan harga sewa yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
3. Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RsH)
Untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah, Pemerintah juga telah memberikan kemudahan dalam memiliki Rumah Sederhana Sehat (RsH), melalui penerbitan Keputusan Menteri Permukimaan dan Prasarana Wilayah Nomor. 24/KPTS/M/2003 tentang Pengadaan Perumahan dan perrmukiman dengan dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan.
Pemerintah telah menyempurnakan konsep rumah sederhana dan rumah sangat sederhana (RS dan RSS) dengan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat / RsH) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Rumah Sederhana Sehat. Dalam pedoman tersebut terdapat empat macam konstruksi bangunan rumah yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, yang semula hanya satu pilihan (rumah tembok) menjadi rumah jenis tembok, setengah tembok, kayu tidak panggung, dan kayu panggung.
Program ini dirasakan cocok untuk menangani kawasan kumuh (K2) yang menempati daerah-daerah bantaran/sempadan, hal ini dimaksudkan untuk mengamankan bantaran / sempadan dari aktivitas yang mengganggu fungsi lindung sekaligus mendistribusikan penduduk pada daerah-daerah yang masih jarang penduduknya (tingkat kepadatan rendah).
4. Program Perbaikan Kampung
Program perbaikan kampung merupakan program untuk memperbaiki komponen infrastruktur dalam kampung. Program ini dilaksanakan secara terpadu dengan sektor-sektor terkait. Kawasan kumuh yang mendapatkan prioritas program ini yaitu kawasan kumuh dengan tingkat kekumuhan kurang kumuh (K1) sampai Kumuh (K3), dimana infrastruktur terbatas atau kurang, sering terkena banjir atau genangan, merupakan kampung-kampung tua, dan pendapatan perkapita masyarakat rendah. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan, terutama bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui penataan lingkungan dan peningkatan serta penyediaan prasarana dasar, sehingga akan meningkatkan jumlah keluarga yang bertempat tinggal pada rumah-rumah yang layak huni dan sehat. Teknis pelaksanaan program ini adalah  perbaikan dan peningkatan sanitasi lingkungan, rehabilitasi kualitas rumah menjadi rumah yang layak huni.
5. Pembongkaran atau Penggusuran Rumah-Rumah Liar di Bantaran / Sempadan
Kegiatan ini bertujuan untuk mengamankan bantaran / sempadan sebagai kawasan lindung (konservasi) dari bahaya banjir disamping menjaga keindahan kota. Kegiatan ini diprioritaskan pada perumahan-perumahan kaum migran (squatter) yang menepati kawasan ini. Sebagai solusinya pemerintah harus menyediakan kawasan perumahan sederhana pada lakosi-lokasi yang masih kosong (lahan tidak produktif). Kegiatan yang dapat dilakukan berupa penertiban bangunan-bangunan liar di bantaran sungai dan sempadan pantai sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang ada dan menata serta mengembangkan daerah hijau disepanjang bantaran sungai dan pantai. Program ini dapat diterapkan pada kawasan kumuh (K2) yang menempati daerah-daerah dimana status lahannya bukan merupakan hak milik masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk mengamankan sempadan/bantaran dari aktivitas yang mengganggu fungsi lindung sekaligus mendistribusikan penduduk pada daerah-daerah yang masih jarang penduduknya (tingkat kepadatan rendah).
6. Program Land Consolidation
Program land consolidation adalah suatu program penataan ulang kawasan permukiman di atas lahan yang selama ini telah dimanfaatkan sebagai lokasi permukiman. Program land consolidation dapat digunakan apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a. Tingkat penguasaan lahan secara tidak sah (tidak memiliki bukti primer pemilikan/ penghunian) oleh masyarakat cukup tinggi.
b. Tata letak permukiman tidak/kurang berpola, dengan pemanfaatan yang beragam (tidak terbatas pada hunian).
c. Berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan fungsional yang lebih strategis dari sekedar hunian.
7. Resettlement (pemindahan penduduk)
Resettlement adalah suatu program penataan kawasan permukiman kumuh melalui pemindahan penduduk yang biasanya memakan waktu dan biaya sosial cukup besar, termasuk kemungkinan timbulnya keresahan bahkan kerusuhan oleh masyarakat. Pemindahan penduduk dilakukan dikarenakan kawasan tersebut berada pada kawasan tidak layak sehingga perlu direhabilitasi dan dapat memberikan nilai ekonomi, sosial, dan estetika serta fisik lingkungan bagi kehidupan kota.

BAB III
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Pemukiman kumuh adalah lingkungan hunian atau tempat tinggal/rumah beserta lingkungannya, yang berfungsi sebagai rumah tinggal dan sebagai sarana pembinaan keluarga, tetapi tidak layak huni ditinjau dari tingkat kepadatan penduduk, sarana dan prasarananya, fasilitas pendidikan, kesehatan serta sarana dan prasarana sosial budaya masyarakat. Penyebab utama pemukiman kumuh adalah kemiskinan sehingga banyak program-program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Untuk mengatasi pemukiman kumuh sudah banyak program-program yang dilakukan pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya belum maksimal dan masih banyak kendala disana sini sehingga masalah pemukiman kumuh inni sering menjadi masalah besar yang dihadapi oleh pemerintah kota/daerah maupun pemerintah pusat.

3.2 SARAN
Program yang dijalankan pemerintah harus dipertimbangkan apakah tepat atau tidak diterapkan pada lingkungan kumuh sehingga program tersebut dapat mencapai tujuan. Memaksimalkan kerja untuk mengentaskan masalah kemiskinan yang merupakan faktor penyebab utama lingkungan kumuh sangat diperlukan.


DAFTAR PUSTAKA

Jurnal PWK Unisba 36 Strategi Penanganan Kawasan Kumuh Sebagai Upaya Menciptakan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Yang Sehat
Evaluasi Pelaksanaan Peremajaan Kota, Departemen Pekerjaan Umum, Cipta Karya, 1991.
Ketentuann dan Peraturan Perundangan Perumahan, Dinas Perumahan, DKI Jakarta, 1994.
“Modul P3KT”, PU-Ciptakarya.
“Masalah Perumahan dan permukiman”, Jurnal PWK-ITB, edisi khusus Juli 1993, Bandung.
Nana Rukmana, “Manajemen Pembangunan Prasarana Perkotaan”, LP3ES, 1993.
“Petunjuk Penyusunan Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu”, Tim Koordinasi Pembangunan Perkotaan, 1989.
Ruslan Diwiryo, “Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Kota dan Wilayah”, Bahan Seminar Pengembangan Profesi Perencanaan, 1993 Jakarta.
“Standar Perencanaan Kota”, Departemen Pekerjaan Umum, 1987, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Tentang Perumahan dan Permukiman.
Jurnal online


Tidak ada komentar:

Posting Komentar